24 October 2008

RUU PORNOGRAFI DISAHKAN ATAU TIDAK

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang menjadi fenomena dalam sidang DPR RI saat ini,masih mungkinkah disetujui atau disahkan? Hal ini mengalami perdebatan yang sangat rumit antara Pro dan Kontra.Mungkinnya disetujui RUU tersebut dengan adanya syarat daisahkannya yaitu adanya persetujuan di tingkat Panitia Khusus RUU tersebut sudah dapat dilaksanakan dalam waktu satu sampai dua hari kedepan atau selambat-lambatnya sebelum masa sidang berakhir.



PRO DAN KONTRA

Banyak dikalangan masyarakat yang saling berbeda pendapat dengan adanya RUU Pornografi.Seperti di Yogyakarta,Forum Yogyakarta untuk Keberagaman meminta DPR agar lebih arif dalam mengkaji ulang produk RUU Pornografi.Menurut Subkhi Ridho "menolak RUU Pornografi bukan berarti mendukung pornografi,tidak beriman dan tidak beragama,serta tidak bermoral.Di Bandung dari pihak KAMMI Bandung mengungkapkan "RUU harus segera disahkan untuk mengeliminasi eksploitasi seksual terhadap perempuan,dengan disahkannya RUU kaum perempuan akan lebih aman karena ada aturan yang jelas-jelas melindungi mereka dari eksploitasi" ungkap wakil KAMMI Euis Rifky.
Pernyataan serupa juga diungkapkan KAMMI Tasikmalaya dengan melakukan demo dan orasinya di depan Masjid Agung Tasikmalaya,yang isinya mendukung untuk segere disahkannya RUU Pornografi tersebut.
Namun di Bandung juga masih ada demo dari kalangan Komunitas Peduli Jaipongan Jabar yang intinya menolak disahkannya RUU Pornografi,mereka menganggap dengan disahkannya RUU akan mematikan pewarisan kebudayaan dan menghilangkan mata pencaharian mereka.

Dari berbagai sumber

0 comments:

Post a Comment

Template by : TuRBiN turbins.blogspot.com